Hasil pemeriksaan kemudian diharapkan dapat disampaikan kepada BGN sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan program
Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melarang dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi